Rusdihardjo Divonis Dua Tahun Penjara

Mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI di Malaysia, Arihken Tarigan, dihukum empat tahun.

Kamis, 12 Juni 2008

JAKARTA -- Duta Besar Indonesia untuk Malaysia periode 2004-2006, Rusdihardjo, divonis dua tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. Mantan Kepala Kepolisian RI tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia.

Rusdihardjo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 815.620.000 atau RM 313.700. "Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu enam bulan, maka di

...

Berita Lainnya