Uji Materi Dikabulkan, Pemilihan 2009 Bisa Terganggu

Rabu, 11 Juni 2008

JAKARTA -- Pelaksanaan Pemilihan Umum 2009 bisa terganggu jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan hak uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah. "Akan terjadi kekosongan hukum, terutama syarat-syarat calon anggota DPD," ujar Menteri Dalam Negeri Mardiyanto saat menyampaikan keterangan mewakili pemerintah dalam sidang di Mahkamah Ko

...

Berita Lainnya