SKB Menteri Rawan Digugat

Ahmadiyah akan ikut jadi pemohon uji materi.

Senin, 9 Juni 2008

JAKARTA -- Undang-undang tentang penodaan agama bakal menghadapi gugatan. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta segera mengajukan uji materi atas undang-undang tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

Pengacara LBH Jakarta, Febi Yonesta, mengatakan, Undang- Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama melanggar hak kebebasan beragama. Padahal, hak itu dijamin Undang-Undang Dasar 1945. "Ketentuan itu diskriminatif dan melan

...

Berita Lainnya