Kasus Munir
Polisi Diminta Lengkapi Bukti

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir mendatangi Mabes Polri hari ini

Senin, 9 Juni 2008

JAKARTA -- Kejaksaan meminta kepolisian untuk melengkapi bukti kasus pembunuhan Munir. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga menyatakan kejaksaan memberi waktu 20 hari kepada polisi untuk melengkapi berkas itu.

"Berkasnya masih perlu diyakinkan oleh fakta-fakta lain," kata Ritonga saat dihubungi kemarin. "Kami tak mau penuntutan hanya didasarkan pada sangkaan-sangkaan."

Menurut Ritonga, setelah polisi melengkapi bukti, status kasus M

...

Berita Lainnya