MA Wajibkan Hakim Laporkan Kekayaan

Jumat, 6 Juni 2008

JAKARTA -- Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan para hakim mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Setiap hakim dan panitera wajib mengisi LHKPN untuk disampaikan kepada KPK," kata Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Harifin A. Tumpa dalam surat edaran yang ditandatanganinya tertanggal 3 Juni 2008 seperti dikutip dalam situs Mahkamah Agung kemarin. Dala...

Berita Lainnya