Seluruh Advokat Bisa Beracara di MK

Peradi bentuk tim investigasi.

Jumat, 6 Juni 2008

JAKARTA -- Seluruh advokat, baik yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) maupun Kongres Advokat Indonesia (KAI), dapat beracara di Mahkamah Konstitusi. "Sementara status quo, semua kami perlakukan sama, sampai mereka mendapat putusan final konflik itu," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie setelah bertemu dengan pengurus KAI di Mahkamah Konstitusi kemarin. Jimly menegaskan pertemuan dengan pengurus KAI ini tidak diar...

Berita Lainnya