Vonis Kasasi Bupati Kendal Nonaktif 7 Tahun

Kamis, 5 Juni 2008

Jakarta -- Mahkamah Agung memvonis Bupati Kendal nonaktif, Hendy Boedoro, tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan. Hendy dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kendal sebesar Rp 16,7 miliar pada 2003 hingga 2005. "Hendy dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," kata ketua majelis hakim Artidjo Alkotsar di gedung Mahkamah Agung kemarin. Hendy juga harus membayar uang p...

Berita Lainnya