25 Kepala Kejaksaan Negeri Dicopot

Penilaian seharusnya tak hanya dalam menangani kasus korupsi.

Kamis, 5 Juni 2008

JAKARTA -- Sebanyak 25 kepala kejaksaan negeri dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak memenuhi target penanganan kasus korupsi setiap tahun. Menurut Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, Kejaksaan Agung mentargetkan setiap kejaksaan negeri menangani minimal tiga kasus korupsi setiap tahun. "Berdasarkan evaluasi penanganan kasus, ada 25 kepala kejaksaan negeri yang penanganan korupsinya nol," ujar Muchtar kepada wartawan di kantornya kemarin. Penc...

Berita Lainnya