Polisi Didesak Jerat Pembalak dengan Undang-Undang Antikorupsi

Kamis, 5 Juni 2008

JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat lainnya mendesak kepolisian menjerat para cukong pembalakan liar di Ketapang, Kalimantan Barat, dengan Undang-Undang Antikorupsi. Undang-Undang Kehutanan, yang selama ini digunakan, mereka nilai lemah.Febri Diansyah, peneliti agenda anti-illegal logging ICW, mengatakan ICW bersama Jaringan Anti-Illegal Logging, Pencucian Uang, dan Korupsi (JAIL-PK) memberikan rekome...

Berita Lainnya