Pemerintah Kaji Pembekuan FPI

Lima tersangka segera ditangkap.

Selasa, 3 Juni 2008

JAKARTA -- Pemerintah tengah mempelajari mekanisme pembubaran organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Langkah ini diambil setelah FPI melakukan tindak kekerasan terhadap anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di lapangan Monumen Nasional pada Ahad lalu. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo A.S. mengatakan landasan hukum yang dipakai untuk keperluan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 19...

Berita Lainnya