Kasus BPPC Akan Dilimpahkan ke Perdata

Selasa, 3 Juni 2008

JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengisyaratkan kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) akan dilimpahkan ke perdata. "Rencananya ke Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara)," kata Marwan di kantornya kemarin.Menurut Marwan, tersangka kasus korupsi itu, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, telah membayar kerugian negara. Namun, Marwan tak ingat waktu persisnya. "Sepertinya sebelum jadi tersangka," ka...

Berita Lainnya