Komisi Pemilihan Umum Bisa Digugat

KPU mengumumkan partai yang lolos verifikasi administrasi malam ini.

Jumat, 30 Mei 2008

JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum menilai Komisi Pemilihan Umum bisa diajukan ke pengadilan jika terbukti melakukan kesalahan dalam verifikasi administrasi. Anggota Badan Pengawas, Bambang Eka Cahya Widodo, mengatakan kesalahan verifikasi administrasi itu bisa mengakibatkan partai politik tak lolos verifikasi lanjutan. "Partai bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika merasa keputusan KPU tak benar," ujarnya kepada Tempo kemarin.

Me

...

Berita Lainnya