Hakim Tolak Permohonan Banding Widjanarko

Kamis, 29 Mei 2008

JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo. "Majelis banding yang diketuai Yanto Kartono Moelyo menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata juru bicara Pengadilan Tinggi DKI, Madya Suhardja, kepada Tempo kemarin. "Vonisnya persis seperti di tingkat pertama," ujarnya.

Pada pengadilan tingkat pertama, Widjanarko Puspoyo dihukum 10 tahun p

...

Berita Lainnya