Eddy Sofyan Didakwa Korupsi
Rabu, 28 Mei 2008
JAKARTA -- Direktur Utama PT Volgren Indonesia Eddy Sofyan kemarin mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengamat sepak bola ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus jual-beli utang jangka menengah (medium term note/MTN) dengan PT Jamsostek.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," kata jaksa Zairida saat membacakan dakwaan di Pengadilan Neg
...