Eddy Sofyan Didakwa Korupsi

Rabu, 28 Mei 2008

JAKARTA -- Direktur Utama PT Volgren Indonesia Eddy Sofyan kemarin mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengamat sepak bola ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus jual-beli utang jangka menengah (medium term note/MTN) dengan PT Jamsostek.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," kata jaksa Zairida saat membacakan dakwaan di Pengadilan Neg

...

Berita Lainnya