Gugatan Praperadilan Al-Amin Ditolak

KPK telah menyertakan surat perintah penyelidikan, penangkapan, penahanan, dan penyitaan

Rabu, 28 Mei 2008

JAKARTA -- Hakim Artha Theresia menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Kabupaten Bintan, Al-Amin Nur Nasution. Menurut Artha, penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap anggota Komisi Kehutanan dan Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat itu sudah sesuai dengan prosedur.

"Termohon (KPK) dapat membuktikan dalil-dalilnya," kata Artha di Pengadilan Negeri Ja

...

Berita Lainnya