Mantan Direktur TVRI Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 28 Mei 2008

JAKARTA -- Mantan Direktur Utama Perusahaan Jawatan TVRI Sumita Tobing terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai direktur utama. Direktur Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Yose Rizal mengatakan Sumita diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sesuai dengan pelanggaran tindak pidana korupsi, ancaman hukumannya maksi

...

Berita Lainnya