Lapindo Diminta Tepat Waktu Lunasi Ganti Rugi

Sisa ganti rugi rencananya mulai dibayar oleh PT Minarak Lapindo Jaya sebagai juru bayar Lapindo Brantas pada 28 Mei mendatang.

Selasa, 27 Mei 2008

Jakarta -- Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Sunarso kemarin meminta PT Lapindo Brantas menepati pembayaran 80 persen sisa ganti rugi korban semburan lumpur. Sisa ganti rugi rencananya mulai dibayar oleh PT Minarak Lapindo Jaya sebagai juru bayar Lapindo Brantas pada 28 Mei mendatang.

"Saya minta jangan mundur," kata Sunarso ketika mengikuti rapat bersama Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta

...

Berita Lainnya