Larangan Anggota DPR Bekas Terpidana Diuji Materi ke MK

Selasa, 27 Mei 2008

JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Julius Daniel Elias Kaat, mengajukan hak uji materi persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif ke Mahkamah Konstitusi. Larangan peserta terpidana dengan ancaman lima tahun atau lebih dinilai diskriminatif.

Menurut Hendra K. Hentas, salah satu kuasa hukumnya, Julius gagal maju sebag

...

Berita Lainnya