Rusdihardjo Dituntut Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Kamis, 22 Mei 2008

JAKARTA - Terdakwa Rusdihardjo dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Duta Besar Indonesia untuk Malaysia pada 2004-2006 itu diduga bersama bawahannya, Arihken Tarigan, melakukan pungutan liar dalam pembuatan dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia.

"Terdakwa Rusdihardjo mengetahui ihwal pemungutan pembuatan dokumen keimigrasian dengan tarif tinggi dan menyetorkan ke kas negara s

...

Berita Lainnya