Kasus Jaksa Urip
Artalyta Mulai Diadili

"Uang yang saya berikan kepada Urip hanya merupakan pinjaman yang didasari hubungan pertemanan."

Kamis, 22 Mei 2008

JAKARTA -- Pengusaha Artalyta Suryani kemarin mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia didakwa telah memberikan sesuatu kepada jaksa Urip Tri Gunawan selaku penyelenggara negara karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Artalyta terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Terdakwa telah memberikan uang US$ 660 ribu kepada Urip Tri Gunawan," kata jaksa penuntut umum Sarjono Turin saat membacakan dakwaa

...

Berita Lainnya