Todung Diminta Abaikan Putusan Peradi

Keputusan Majelis Kehormatan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta yang memberhentikan pengacara Todung Mulya Lubis sebagai advokat diprotes sejumlah advokat senior.

Minggu, 18 Mei 2008

JAKARTA -- Keputusan Majelis Kehormatan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta yang memberhentikan pengacara Todung Mulya Lubis sebagai advokat diprotes sejumlah advokat senior. Pengacara Adnan Buyung Nasution menyarankan agar Todung mengabaikan putusan tersebut. "Putusan itu tidak sah, tidak punya kekuatan hukum," kata Buyung kepada Tempo kemarin. "Jangan dilayani, anggap saja angin lalu."Buyung beralasan Peradi belum memiliki legitimasi sebagai wad...

Berita Lainnya