DPR Minta Uji Materi Undang-Undang Pemilu Ditolak

Rabu, 14 Mei 2008

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat meminta Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum oleh Dewan Perwakilan Daerah. Alasannya, uji materi hanya untuk membatalkan norma dalam undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. "Syarat domisili dan syarat nonpartai bukan norma berkekuatan hukum tetap yang diatur dalam undang-undang itu," kata kuasa hukum DPR, Lukman Hakim Syaifuddin, dalam sidang Mahkamah ...

Berita Lainnya