Naskah UUD Kurang Sistematis

Rabu, 14 Mei 2008

JAKARTA --- Komisi Hukum Nasional menilai naskah Undang-Undang Dasar hasil empat kali amendemen kurang sistematis dan tidak efisien. "Selain cara dan penulisannya kurang dimengerti masyarakat yang awam hukum," kata anggota Komisi Hukum Nasional, Fajrul Falaakh, seusai diskusi publik wacana amendemen UUD 1945 kemarin. Saat ini, ia melanjutkan, ada lima naskah UUD, naskah asli UUD 1945, dan empat naskah hasil amendemen pertama sampai keempat. "Keli...

Berita Lainnya