KPU Tunggu Putusan Hukum Konflik PKB

Senin, 12 Mei 2008

JAKARTA -- Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan penyelesaian konflik internal Partai Kebangkitan Bangsa kepada putusan pengadilan. KPU tetap menerima pendaftaran kedua kubu Partai kebangkitan Bangsa sebagai calon peserta Pemilu 2009. "Kami menunggu pengesahan pengurus PKB di pengadilan," kata anggota KPU Abdul Aziz di Jakarta kemarin.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKB, kata Aziz, menyatakan Dewan Syuro sebagai pimpinan tert

...

Berita Lainnya