Kejaksaan Masih Analisis Kasus Marimutu

Kami masih menganalisis apakah tindakan Marimutu termasuk 372 (penggelapan) atau 378 (penipuan).

Senin, 12 Mei 2008

JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum berencana mengeluarkan tuntutan terhadap bos Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan. Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, berkas penyidikan Marimutu masih dianalisis oleh tim penyidik di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

"Kami masih menganalisis apakah tindakan Marimutu termasuk 372 (penggelapan) atau 378 (penipuan). Masih dianalisis di Jampidum," kata Hendarman setelah menghadiri acara "Be

...

Berita Lainnya