Bupati Pelalawan Mulai Diadili

Jaksa Muhamad Rum mendakwa Azmun melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Sabtu, 10 Mei 2008

Jakarta -- Bupati Pelalawan (2001-2007) Tengku Azmun Jaafar kemarin mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pembalakan liar di Riau yang merugikan negara Rp 1,2 triliun. Jaksa Muhamad Rum mendakwa Azmun melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Modus yang digunakan Azmun, papar Rum, dengan memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tana

...

Berita Lainnya