Mantan Duta Besar Ditahan

"Atas perintah Duta Besar, uang tersebut dibagi-bagikan."

Jumat, 9 Mei 2008

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi semalam menahan mantan Duta Besar RI untuk Singapura, Muhammad Slamet Hidayat, dan bekas bendahara kedutaan, Erizal, terkait dengan kasus markup biaya renovasi mess KBRI senilai Sin$ 3,2 juta.

Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto, keduanya melakukan penunjukan langsung tanpa tender. Kemudian Slamet meminta Erizal menghitung ulang nilai kontrak dengan total pengerjaan. Selisih tersebu

...

Berita Lainnya