Mantan Duta Besar Ditahan
"Atas perintah Duta Besar, uang tersebut dibagi-bagikan."
Jumat, 9 Mei 2008
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi semalam menahan mantan Duta Besar RI untuk Singapura, Muhammad Slamet Hidayat, dan bekas bendahara kedutaan, Erizal, terkait dengan kasus markup biaya renovasi mess KBRI senilai Sin$ 3,2 juta.
Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto, keduanya melakukan penunjukan langsung tanpa tender. Kemudian Slamet meminta Erizal menghitung ulang nilai kontrak dengan total pengerjaan. Selisih tersebu
...