Penggeledahan Tak Otomatis Menjadikan Sudradjad Tersangka

Pada hari yang sama, Sudradjad diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan aliran dana Bank Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat senilai Rp 31,5 miliar dan bantuan hukum dalam penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Jumat, 9 Mei 2008

JAKARTA -- Penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dari rumah mantan Gubernur Bank Indonesia Sudradjad Djiwandono tak serta-merta menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M. Hamzah dalam acara lokakarya bertajuk "Media Sebagai Mitra Strategis" di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin.

Chandra menjelaskan, status seseorang sebagai tersangka dalam sebuah kasu

...

Berita Lainnya