Kasus Bapeten
Divonis Tiga Tahun Diketuk

Jumat, 9 Mei 2008

JAKARTA -- Terdakwa Noor Adenan Razak divonis tiga tahun penjara. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional periode 1999-2004 itu terbukti telah menerima suap Rp 1,5 miliar dari pejabat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

"Adenan terbukti memberikan janji kepada pejabat Bapeten yang bernama Abdul Salam untuk tidak mengubah anggaran," kata Moefri, ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta kemarin.

Voni

...

Berita Lainnya