Uang Tommy di Guernsey Dijadikan Sita Jaminan

Pabrik Timor juga diajukan.

Jumat, 9 Mei 2008

JAKARTA -- Kejaksaan akan mengajukan status sita jaminan terhadap uang Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di BNP Paribas sebesar 36 juta euro atau Rp 420 miliar. "Kami akan mengajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso di Kejaksaan Agung kemarin.

Untung menjelaskan, sita jaminan dilakukan untuk menutupi kekurangan apabila ada kekurangan jika Tommy bersedia atau pe

...

Berita Lainnya