Pejabat Dinas Perikanan dan Kelautan Dituntut Lima Tahun

Rabu, 7 Mei 2008

JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan tsunami Hari Purnomo dituntut lima tahun penjara. Menurut jaksa penuntut umum, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah tersebut terbukti telah melakukan penyalahgunaan dana proyek bantuan nelayan korban tsunami di Jawa Tengah pada 2006 bersama bawahannya, Margareth Elizabeth Tutuarima. Adapun Margareth dituntut enam tahun penjara.

"Kedua terdakwa secara sadar telah bersama-sama melakukan mar

...

Berita Lainnya