Kasus Asabri
Henry Leo Divonis Enam Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum puas dengan putusan ini.

Rabu, 7 Mei 2008

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis rekanan bisnis PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Henry Leo, enam tahun penjara. Henry dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana perumahan prajurit.

"Terdakwa juga dihukum denda senilai Rp 30 juta subsider enam bulan penjara dan membayar ganti rugi kepada negara Rp 70,9 miliar," kata ketua majelis hakim Sarpin Risaldi saat membacakan putusan d

...

Berita Lainnya