Kepala Daerah Maksimal Dua Kali Mencalonkan Diri Lagi

Rabu, 7 Mei 2008

JAKARTA - Kepala daerah tetap tak boleh menjabat lebih dari dua periode berturut-turut pada posisi yang sama. Aturan ini tetap berlaku bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, "Baik di daerah yang sama maupun di daerah lain," kata anggota Majelis Hakim Konstitusi, H.A.S. Natabaya, dalam sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta kemarin.

Mahkamah kemarin menolak permohonan uji materi syarat calon kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 32

...

Berita Lainnya