KPU Minta Penyelesaian Partai Berpengurus Ganda

Selasa, 6 Mei 2008

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum meminta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia segera menyelesaikan kepengurusan ganda Partai Kebangkitan Bangsa. "Kalau sampai Jumat belum ada keputusan, kami akan menentukan sikap," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta kemarin. "Bukan hanya PKB, tapi juga partai lain yang bersengketa."

Menurut Hafiz, partai harus menyertakan tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal ketika mendaftar sebagai peserta pem

...

Berita Lainnya