Tommy Soeharto Digugat Rp 4 Triliun

Gugatan ini akan dijadikan bukti di Pengadilan Guernsey

Senin, 5 Mei 2008

JAKARTA -- Kejaksaan menggugat Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebesar Rp 4 triliun atas jual beli utang PT Timor Putra Nasional. "Besok kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Perdata Kejaksaan Agung Dachamer Munthe saat dihubungi Tempo kemarin. Dachamer menjelaskan gugatan ini diajukan karena putra mendiang Soeharto (mantan presiden) itu dinilai melawan hukum dalam jual beli aset Timor. Dalam proses jual beli t...

Berita Lainnya