Buruh Upah Rendah Dapat Subsidi Uang Muka Rumah

Senin, 5 Mei 2008

JAKARTA -- Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) menyediakan subsidi uang muka rumah bagi 4.250 tenaga kerja yang berpenghasilan rendah. Rumah ini akan diberikan kepada pekerja yang memiliki upah lebih kecil dari upah minimum daerah."Ini merupakan gagasan perjanjian kerja bersama tiga menteri, yaitu Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perumahan Rakyat, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubun...

Berita Lainnya