Kejaksaan Kembalikan Berkas Asian Agri

Sabtu, 3 Mei 2008

JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengembalikan tiga berkas dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri ke penyidik Direktorat Jenderal pajak. "Kami kembalikan pada 30 April kemarin," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga seusai salat Jumat di kantornya kemarin.

Berkas yang dikembalikan, dia melanjutkan, adalah atas nama tiga tersangka, yakni Willyhar Tamba (PT Dasa Anugerah Sejati), Seimon Tarigan (PT Rugitonas Agri Utama), dan Goh Bun Seng (P

...

Berita Lainnya