Amrozi Kembali Ajukan PK

Jumat, 2 Mei 2008

JAKARTA - Tiga terpidana mati kasus Bom Bali kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Namun, peninjauan kembali kali ini diajukan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas sudah menandatangani berkas PK tersebut dan telah diajukan melalui staf kepala lembaga pemasyarakatan," kata kuasa hukum para terpidana, Achmad Michdan, ketika dihubungi Tempo kemarin. "Langkah ini

...

Berita Lainnya