Hakim Setuju Redaksi Tempo Beri Keterangan di Persidangan

Rabu, 30 April 2008

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setuju redaktur Koran Tempo, Nurlis Effendi, memberikan keterangan di muka sidang.

"Majelis sepakat untuk digunakan keterangan tanpa sumpah," kata ketua majelis hakim Eddy Risdiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Sehingga, kata Eddy, keterangan yang disebutkan redaktur Koran Tempo tersebut bersifat keterangan saja dan bukan sebagai saksi.

Kuasa hukum Koran Tempo, Hendrayana, d

...

Berita Lainnya