Dua Anak Buah Abu Dujana Dihukum 8 Tahun

Selasa, 29 April 2008

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Aris Widodo delapan tahun penjara kemarin. Ia dinyatakan terbukti bersalah membantu tindak pidana terorisme dengan mengirim pesan kepada tokoh terorisme, Abu Dujana. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, 14 tahun penjara.

Hal yang memberatkan, menurut hakim ketua Soeharto, terdakwa melakukan tindakan yang berpengaruh terhadap sulitnya mengungkap pelaku terorisme. "Ter

...

Berita Lainnya