Bupati Garut Divonis 7 Tahun 6 Bulan

Kamis, 24 April 2008

JAKARTA - Bupati Garut (nonaktif) Agus Supriyadi divonis 7 tahun 6 bulan. Ia terbukti melakukan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Garut tahun 2004-2007. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, dia dituntut 10 tahun penjara. "Terdakwa diharuskan membayar denda Rp 300 juta dengan hukuman pengganti enam bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Masyurdin Chaniago di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. S...

Berita Lainnya