Pemimpin Al-Qiyadah Dihukum Empat Tahun Penjara

Kamis, 24 April 2008

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada pemimpin Al-Qiyadah al-Islamiyah, Abdussalam alias Ahmad Moshadeq alias Al-Masih al-Maw'ud. Majelis yang dipimpin Zahrul Rabain menyatakan Moshadeq, yang menobatkan diri menjadi rasul, telah terbukti melakukan penodaan agama. "Tobat yang dilakukan tidak diperhitungkan," kata Zahrul di depan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemar...

Berita Lainnya