Abu Dujana Divonis 15 Tahun Penjara

Jamaah Islamiyah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Selasa, 22 April 2008

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Abu Dujana, terdakwa kasus terorisme, dengan pidana hukuman 15 tahun penjara. Menurut majelis hakim yang dipimpin Wahjono, terdakwa Abu Dujana terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan dan menyalurkan senjata api."Barang-barang tersebut dalam penguasaan terdakwa," kata Aswan, hakim anggota, membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.Vonis ini lebih rin...

Berita Lainnya