Amrozi Resmi Tak Ajukan Grasi

Selasa, 15 April 2008

DENPASAR -- Terpidana mati kasus bom Bali 2002, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron, resmi tidak akan mengajukan grasi kepada Presiden. Surat pernyataan itu telah diterima Kejaksaan Tinggi Bali melalui Pengadilan Negeri Denpasar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I D.P. Alit Adnyana menyatakan telah meneruskan surat para terpidana tersebut ke Jaksa Agung. "Kini kami menunggu petunjuk," kata Alit saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Surat dari Amrozi,

...

Berita Lainnya