Pengamat Nilai Vincent Seharusnya Dibebaskan

Jumat, 11 April 2008

JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudi Satriyo, menilai mantan Manajer Keuangan Asian Agri Vincentius Amin Sutanto seharusnya dibebaskan oleh majelis hakim. Sebab, jaksa tidak dapat membuktikan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang yang didakwakan terhadap Vincent.

"Jaksa menghilangkan bagian penting dalam pasal itu," kata Rudi dalam "Pemaparan Hasil Kajian terhadap Perkara Vincent dan Tindak Penc

...

Berita Lainnya