Mantan Dirjen Departemen Tenaga Kerja Dituntut Enam Tahun

Rabu, 9 April 2008

JAKARTA -- Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Marudin Saur Marulita Simanihuruk, dituntut enam tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 350 juta subsider 4 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 5,867 miliar.

Jaksa penuntut umum yang dipimpin Muhammad Rum menilai Simanihuruk terbukti melakukan markup dan penunjukan langsung terhadap Kantor Akuntan Publik Joh

...

Berita Lainnya