Mantan Dirjen Departemen Tenaga Kerja Dituntut Enam Tahun
Rabu, 9 April 2008
JAKARTA -- Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Marudin Saur Marulita Simanihuruk, dituntut enam tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 350 juta subsider 4 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 5,867 miliar.
Jaksa penuntut umum yang dipimpin Muhammad Rum menilai Simanihuruk terbukti melakukan markup dan penunjukan langsung terhadap Kantor Akuntan Publik Joh
...