Remunerasi Jaksa Rp 7-8 juta

Senin, 7 April 2008

JAKARTA -- Kejaksaan bisa menggunakan hasil studi yang dilakukan Mahkamah Agung bersama dengan USAID guna menentukan besar kenaikan nilai kesejahteraan seorang jaksa. Dalam studi itu disebutkan gaji hakim dengan pangkat terendah sama dengan gaji sarjana hukum yang bekerja di sebuah firma hukum.

"Besarnya Rp 7-8 juta," kata koordinator tenaga ahli dalam Tim Pembaruan Kejaksaan Agung Mas Achmad Santosa ketika dihubungi Tempo, Jumat lalu. Dengan penda

...

Berita Lainnya