Penganiaya WNI di AS Divonis Satu Tahun

Sabtu, 5 April 2008

JAKARTA -- Rozina Mahd Ali, warga negara Malaysia penyiksa Sulati, tenaga kerja wanita asal Indonesia, divonis hukuman satu tahun satu hari penjara subsider tiga tahun penjara. Penganiaya Sulati itu juga diharuskan membayar kompensasi US$ 72.676 oleh Pengadilan Federal Distrik Houston."Vonis dijatuhkan kemarin karena tersangka terbukti telah mempraktekkan perbudakan modern, mempekerjakan Sulati secara gelap, dan menahan dokumen sah Sulati," kata ju...

Berita Lainnya