DPR Setujui RUU Keterbukaan Informasi Publik

Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 April 2008

JAKARTA - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ketentuan ini berlaku paling lambat dua tahun sejak disahkan.Fraksi Kebangkitan Bangsa berkeberatan terhadap masa pemberlakuan UUini. Fraksi ini menganggap aturan itu sudah mendesak. "Sejumlah kelompok strategis, seperti lembaga swadaya masyarakat dan pers, perlu perlindungan hukum dalam memperoleh informasi," kata anggota FKB, Masduki Baidlo...

Berita Lainnya