Bekas PKI Diusulkan Bisa Jadi Presiden

Kamis, 3 April 2008

Jakarta -- Komisi Pemilihan Umum mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat menghapus larangan bekas anggota Partai Komunis Indonesia mencalonkan diri menjadi presiden. "Apa syarat ini masih diperlukan?" kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin. Pasal 7 huruf r RUU Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mela...

Berita Lainnya